Intel Didenda 1,06 Miliar Euro


Komisi Uni Eropa menjatuhkan denda kepada perusahaan perangkat keras terkemuka, Intel Corp., sebesar 1,06 miliar euro (US$ 2,12 miliar), Rabu 13 Mei 2009. Pasalnya, Intel memanfaatkan dominasinya di pasar microchip untuk merintangi pesaing mereka secara ilegal.

Seperti dikutip dari laman harian The Straits Times, Uni Eropa (EU) menuduh Intel menerapkan potongan harga pada unit prosesor komputer agar rival Intel tersingkir. Intel mendominasi pasar senilai 22 miliar euro untuk produk mereka yang disebut x86 CPU dengan pangsa pasar 70 persen dalam kurun lima tahun dan dianggap telah melanggar peraturan komisi anti monopoli industri EU.

Komisi anti monopoli mengatakan, Intel telah menggunakan potongan harga agar produsen personal computer (PC) membeli semua atau hampir semua stok CPU mereka dari perusahaan yang berbasis di Santa Clara, California, Amerika Serikat ini.

Komisi juga menuduh Intel membayar perusahaan komputer untuk menghentikan peluncuran produk yang mengandung microchip x86 milik pesaingnya. Intel juga dituduh membayar ritel elektronik terkemuka agar menyimpan komputer dengan chip buatan mereka. Komisi memerintahkan Intel untuk menghentikan praktik yang dinilai melanggar peraturan Uni Eropa.

EU telah melakukan penyelidikan terhadap Intel sejak menerima komplain dari rivalnya, Advanced Micro Devices (AMD), tahun 2000. Denda yang dikenakan kepada Intel ini lebih besar dibanding denda yang dijatuhkan pada Microsoft yang bernilai 899 juta euro tahun lalu.

Saat itu, Microsoft tidak bersikap kooperatif terhadap komisi anti monopoli Uni Eropa. Namun, Microsoft mengakumulasi total denda bernilai 1,676 miliar euro dan perundingan tentang monopoli masih berlangsung dengan komisi yang berlokasi di Brussels, Belgia ini.